Gampong Paya Bujok Beuramoe telah berdaulat sejak tahun 1873, dimana penduduknya terdiri dari masyarakat yang bermigrasi dari Wilayah Aceh Besar dan Wilayah Geudong Pasee yang tujuan awal mereka datang adalah untuk membuka lahan pertanian seperti merica/ lada dan lain-lain.
Gampong Paya Bujok dahulunya merupakan hamparan yang luas yang tanahnya banyak terdiri dari rawa ( dalam bahasa Aceh adalah Paya) Bujok merupakan suatu jenis ikan yang hidup di air tawar dan termasuk dalam kalangan ikan gabus (dalam bahasa Aceh Bacee) sedangkan Beuramoe adalah sejenis tumbuh-tumbuhan yang banyak didapati pada saat masyarakat bermigrasi kewilayah gampong ini.
Sistem pemerintahan Gampong Paya Bujok Beuramoe berasaskan umum penyelenggaraan pemerintah yang baik yaitu : asas keislamam, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum,pada pola adat/kebudayaan dan peraturan formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu, pemerintahan gampong dipimpin oleh seorang Geuchik dan dibantu oleh Kepala Dusun. Imum Mukim memiliki peranan yang cukup kuat dalam tatanan pemerintahan gampong, yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan ditingkat pemerintahan gampong dan dalam memutuskan sebuah putusan hukum adat.
Tuha Peut menjadi bagian lembaga penasehat gampong, Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan- keputusan gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh Geuchik. Imum Chiek berperan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan. Pada zaman dulu roda pemerintahan dilaksanakan di rumah Pak Geuchik dan di lapangan (tengah-tengah masyarakat) karena pada saat ini belum ada kantor geuchik sampai pada tahun 2013, baru dibangun kantor geuchik dengan sumber dana pemerintah dan swadaya masyarakat.
Kepala Pemerintah Gampong Pb.Beuramo Sejak Tahun 1873 s.d Sekarang
Peutua RAHIM
( Ibrahim )
Periode 1873 s.d 1928
Peutua DOLAH
( Abdullah )
Periode 1929 s.d 1941
Peutua MANYAK
( Cut Manyak )
Periode 1942 s.d 1944
Peutua PARI
( Syafari )
Periode 1945 s.d 1951
Peutua USUH
( M Yusuf Adek )
Periode 1952 s.d 1980
Geuchik PIYAH
( Hanafiah Ali )
Periode 1981 s.d 1996
Geuchik ALI
( M Ali Yusuf, SPd )
Tahun 1997 s.d 2003
Periode 2004 s.d 2010
Pj Geuchik YUDI
( Yudi Ferdiansyah Putra, S.STP., M.SP )
Periode 2011 s.d Juni
2012
Geuchik MANAH
( Abdul Manaf)
Periode Juli 2012 s.d Juli 2018
Geuchik BOY
( Zubaili Hasbi, SE )
Periode Juli 2018 s.d Juli 2024
Pj Geuchik MALEK
( Teuku Abdul Malik S,Sos, MH )
Periode Juli 2024 s.d Juli 2026
Geuchik BOY
( Zubaili Hasbi, SE )
Periode Agustus 2026 s.d Juli 2032